Senin, 22 Juni 2015

Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang Teknologi Informasi Komputer

1. Bentuk - bentuk Badan Usaha

  • Perusahaan Perseorangan (Proprietorship),
  • Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV),
  • Korporasi / Corporation,
  • Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
  • Semua laba hanya untuk pengusaha,
  • Pengendalian seutuhnya,
  • Organisasi sederhana,
  • Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
  • Bertanggung jawab atas semua kerugian,
  • Dana terbatas,
  • Ketrampilan terbatas,
  • Tanggung jawab tidak terbatas.
Keuntungan Perusahaan Kemitraan / Partnership :
  • Dana tambahan,
  • Kerugian ditanggung bersama,
  • Lebih ada spesialisasi,
Kerugian Perusahaan Kemitraan / Partnership :
  • Berbagi pengendalian,
  • Tanggung jawab tidak terbatas,
  • Berbagi laba
Keuntungan Korporasi :
  • Tanggung jawab terbatas,
  • Akses terhadap modal,
  • Transfer kepemilikan
Kerugian Korporasi :
  • Biaya keorganisasian tinggi,
  • Transparansi publik,
  • Masalah keagenan,
  • Pajak tinggi
Gambar Perbandingan Bentuk Bisnis
BUMN
  • Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara,
  • Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Karaktersitik BUMN
  • Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik,
  • Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara.
  • Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah.
  • Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta.
Koperasi
  • Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
  • Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan).
  • Satu anggota adalah satu suara.
  • Organisasi diurus secara demokratis.
  • Kumpulan individu.
  • Manajemen bersifat terbuka.

2. Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha

Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
  • Untuk Hidup,
  • Bebas dan tidak terikat,
  • Dorongan Sosial,
  • Mendapat Kekuasaan,
  • Melanjutkan Usaha Orang Tua.
Faktor - faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha :
  • Barang dan Jasa yang akan dijual,
  • Pemasaran barang dan jasa,
  • Penentuan harga,
  • Pembelian,
  • Kebutuhan Tenaga Kerja,
  • Organisasi intern,
  • Pembelanjaan,
  • Jenis badan usaha yang akan dipilih, dan lain - lain.
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
  • Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
  • Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara.
Proses Pendirian Badan Usaha
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris (nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri).
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman).


Sumber
Muhammad Iqbal Haabibie, S.Kom, MT
http://www.2tinta.com/2015/06/pengembangan-rencana-bisnis-di-bidang.html

Praktek - praktek Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Praktek - praktek Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan internal dan / atau hal - hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi.

Fasilitas IT yang telah disediakan untuk para karyawan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi, tidak disalahgunakan selama jam kerja, dan tetap merupakan milik AkzoNobel. Pengungkapan atau penyebaran informasi rahasia atau kepemilikan mengenai AkzoNobel, produknya, atau pelanggannya, diluar struktur komunikasi resmi adalah terlarang.

Sumber daya dan fasilitas terkait dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak etis atau ilegal, atau yang dapat mempermalukan, mencemarkan, kesalahan penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi AkzoNobel atau urusan - urusan bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para pelanggan, para pesaing, atau para stakeholder.

Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna. Sistem informasi dapat diamankan dengan password pribadi dan atau tambahan otentifikasi seperti hardware tokens para pengguna harus menggunakannya secara bertanggung jawab, menyimpannya secara pribadi dan mengamankan dari penyalahgunaan.

Instalasi, perubahan, penghapusan, atau penggunaan pribadi dari software yang disediakan oleh AkzoNobel atau terdapat dalam Sistem Informasi AkzoNobel harus mendapat ijin dan dikelola oleh organisasi Manajemen Informasi atau pihak yang didelegasikan.

Untuk mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak sah, pengguna harus berusaha memastikan keamanan fisik dari hardware yang diberikan seperti laptop, telepon, token, USB stick, dan lain - lain.

Untuk menjaga keberadaan data perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi bisnis yang relevan secara tepat waktu, dengan membuat back - up atau menyimpan data pada network drive.

Berikut merupakan beberapa ciri khas yang dimiliki oleh seseorang profesional secara umum, yaitu :

1. Keterampilan yang berdasar pada Pengetahuan Teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

2. Asosiasi Profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

3. Pendidikan yang Ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4. Ujian Kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

5. Pelatihan Institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

7. Otonomi Kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

8. Kode Etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

9. Mengatur Diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

10. Layanan Publik dan Altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

11. Status dan Imbalan yang Tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Kode Etik
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma - norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.

Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak - pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dan - lain lain).

Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi :

  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan (kalangan sosial).
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Prinsip dan Tujuan dari kode etik
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi :
1. Prinsip Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati -hatian, kompetensi dan ketekunan.
3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
4. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5. Prinsip Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya.
6. Prinsip Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
7. Prinsip Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
8. Prinsip Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya.
Prinsip - prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
  • Standar - standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  • Standar - standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema - dilema etika dalam pekerjaan.
  • Standar - standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi - fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan - kelakuan yang jahat dari anggota - anggota tertentu.
  • Standar - standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral - moral dari komunitas, dengan demikian standar - standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  • Standar - standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  • Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang - undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Kode Etik dalam penggunaan Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (sara), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak - anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
  • Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Kode Etik Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah :
  • Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  • Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  • Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  • Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  • Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  • Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  • Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
  • Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
  • Tidak boleh membeberkan data - data penting karyawan dalam perusahaan.
  • Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
  • Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  • Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  • Tidak boleh secara asal - asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  • Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  • Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
Aspek - aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT :
1. Aspek Teknologi

Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2. Aspek Hukum

Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut antara lain :
  • Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan - batasan teritorial,
  • Sistem hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan - batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan - persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet. Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena - fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena - fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi - transaksi lewat internet. Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus kejahatan komputer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus tersebut. Sementara hukum di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.
3. Aspek Pendidikan

Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. 
Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran, yang menarik dalam dunia hacker yaitu terjadi strata - strata atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya. 
Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan sistem menulis tutorial / artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs website, dan sebagainya.
4. Aspek Ekonomi

Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). 
Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
5. Aspek Sosial Budaya

Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan sosial budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah tidak percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Isu - Isu Dalam Kode Etik Profesi IT
Isu - isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi :
1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya, antara lain :
  • Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal.
  • Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk.
  • Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis.
  • Cyber Terrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :
  • Malware
Virus merupakan program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna. Worm merupakan program - program yang menggandakan dirinya secara berulang - ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya. Trojan merupakan program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.
  • Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan website atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang - ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya. Back door merupakan program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu. Spoofing merupakan teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.
  • Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data - data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan.
  • Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke website tertentu.
  • Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
  • Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.
2. Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.
3. Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.
4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika) semenjak tahun 1974.
Perlunya Kode Etik
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. 
Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing, atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya. 
Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur.
Dilema Etika
Dalam hidup bermasyarakat perilaku etis sangat penting, karena interaksi antar dan di dalam masyarakat itu sendiri sangat dipengaruhi oleh nilai - nilai etika. Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa kesadaran semua anggota masyarakat untuk berperilaku secara etis dapat membangun suatu ikatan dan keharmonisan bermasyarakat.
Namun demikian, kita tidak bisa mengharapkan bahwa semua orang akan berperilaku secara etis. Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni :
  • Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kes empatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman - temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
  • Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahas iakan kejadian tersebut. 
Dorongan orang untuk berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal sebagai berikut :
  • Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama. Misalnya, orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak, menyontek dalam ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan berpendapat bahwa orang lain pun melakukan tindakan yang sama.
  • Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak melanggar etika. Argumen tersebut didas arkan pada pemikiran bahwa hukum yang sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika. Misalnya, seseorang yang menemukan barang hilang tidak wajib mengembalikannya kec uali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang yang ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
  • Kemungkinan bahwa tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak signifikan. Misalnya penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar menulis harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika jumlah tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutus kan untuk lebih baik menunggu pembeli protes untuk mengoreksinya, sedangkan jika pembeli tidak menyadari dan tidak protes maka penjual tidak perlu memberitahu.  http://neneknenekbrutalz.blogspot.com/2011/05/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-ti_18.html   
 
Sumber
http://neneknenekbrutalz.blogspot.com/2011/05/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-ti_18.html    
http://www.2tinta.com/2015/06/education-praktek-praktek-kode-etik.html#more 

Sertifikasi Keahlian di Bidang Teknologi Informasi

Sertifikasi Nasional

1. Qualified Internal Auditor (QIA) 

QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia.

QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur - unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Internal, The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing.

Sampai saat ini, YPIA adalah satu - satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA. Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :

  • Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I,
  • Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II,
  • Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I,
  • Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II,
  • Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial. 
2. Professional Internal Auditor (PIA) 

Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan dan Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :
  • Diklat dasar - dasar Audit,
  • Diklat Audit Operasional,
  • Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit,
  • Diklat Audit Kecurangan,
  • Diklat Pengelolaan tugas - tugas Audit. 
Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Internal dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.
Sertifikasi Internasional
Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu - satunya sertifikasi bidang audit internal yang diakui secara internasional. Gelar CIA saat ini dijadikan sebagai salah satu pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang audit internal. 
Pemegang sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini diberikan kepada kandidat yang telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part) ujian, sebagai berikut : 
  • PART I : The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control.
  • PART II : Conducting the Internal Audit Engagement.
  • PART III : Business Analysis & Information Technology.
  • PART IV : Business Management Skills.
Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education) 
Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL.


Sumber
Muhammad Iqbal Haabibie, S.Kom, MT
http://www.2tinta.com/2015/06/education-sertifikasi-keahlian-di.html#more

Model Pengembangan Standar Profesi

Perbedaan model profesi antara USA dan EROPA 
Model dan standar profesi di setiap negara berbeda-beda termasuk model dan standar profesi di Amerika dan Eropa. Untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, maka berikut ini akan dijelaskan mengenai model dan standar profesi baik di Amerika maupun di Eropa.

Model Pengembangan Standar Profesi 

  • Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi - fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
  • Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini. 
  • Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl

Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl.

Model dan standar profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi.

Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain - lain.

Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami.

Hal yang sangat penting adalah isu - isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya. Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik.

Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan.

Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :

  • Kode Etik Federasi Dunia Kerja Terapis
  • Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996

1. Pribadi Atribut

Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing - masing konsumen.

Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.

2. Perilaku dalam Tim Terapi Pekerjaan dan dalam Tim Multi Disiplin

Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan.

Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.

3. Promosi Profesi

Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.

4. Standar Praktek Konsumen

Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.

Model dan standar profesi di USA dan Kanada 
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

1. Pribadi Standar

Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita - cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.

2. Tanggung Jawab Pejabat Publik

Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang - undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.

3. Pengembangan Profesional

Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.

4. Integritas Profesional – Informasi

Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.

5. Integritas Profesional – Hubungan

Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.

6. Konflik Kepentingan

Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.

Standar Profesi di Amerika dan Eropa 
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik.

Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu.

Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas - universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan.

Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum. Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan.

Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan - pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen.

Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan. Sementara itu, pekerjaan - pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli ‐ ahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan.

Umumnya mereka memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna.

Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis. Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi ‐ materi, metode ‐ metode dan bahkan hal ‐ hal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik.

Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.


Sumber
Muhammad Iqbal Haabibie, S.Kom, MT
http://www.2tinta.com/2015/06/education-model-pengembangan-standar.html#more

Aspek Bisnis di Bidang TI

Kiat Bisnis Internet
Internet bagaikan rimba tanpa batas. Apapun dapat kita jelajahi di sana, termasuk membangun jaringan bisnis. Bahkan Bill Gates, Bos Microsoft dalam bukunya Business the Speed of Thought, dengan lantang mengatakan bahwa bisnis internet adalah bisnis masa depan.

Karena itu, siapa yang mampu menancapkan pengaruh bisnisnya di sini secara kokoh, maka sejak hari itu dia akan menjadi penguasa bisnis masa kini dan sekaligus mencengkeram masa depan.

Tapi mengapa harus bisnis online ? Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII) pernah memperkirakan jumlah pengguna Internet di Indonesia akan mencapai 20 juta pelanggan pada tahun 2006. Hal ini dipicu oleh meningkatnya penyediaan akses Internet oleh operator saluran tetap maupun seluler.

Alasan lainnya, Anda bisa menjalankan bisnis online tanpa terikat oleh tempat dan waktu. Anda bisa menjalankannya dari mana saja asalkan ada akses internet. Dengan sebuah laptop, bahkan telepon genggam (HP) atau PDA Anda sudah bisa menjalankan bisnis Internet.

Bisnis Internet tidak perlu modal besar. Bahkan hanya dengan biaya akses saja Anda sudah bisa mendapatkan penghasilan dari Internet, ujar Bob Julius Onggo Konsultan Bisnis Online Cyberpreneur.

Bisa Kaya
Ada pertanyaan yang cukup menggelitik, dan banyak dipikirkan oleh para peminat bisnis online. Bisakah bisnis online membuat kita kaya ? Jawabannya…. tentu saja bisa. Lalu apa syaratnya? Apa buktinya? Sabar sabar…

Anda mungkin sudah pernah mendengar tentang pemilik amazon.com, ebay.comyahoo.com, google.com dan situs besar lainnya. Mereka adalah orang - orang yang sudah amat kaya melalui bisnis online atau bisnis Internet.

Ahh… mereka kan bisa begitu karena punya modal besar! Jika Anda berpikir seperti itu, mungkin Anda benar. Tapi Anda harus tahu bahwa banyak juga yang bisa kaya dengan bisnis Internet tanpa modal besar, ujar Bob.

Al Arif, pemilik dan pengelola beberapa situs online, mengakui bahwa omsetnya dari jualannya di dunia maya bisa mencapai Rp 100 juta ke atas setiap bulannya. Saya bukan orang IT, atau ahli komputer, background saya sarjana kedokteran, tapi saya menyukai bisnis online, terang owner strategipemasaran.com ini.

Sejak 2004, dia telah memiliki lebih dari 20 situs dengan aneka ragam produk. Produk yang dijualnya berupa barang dan jasa, dengan nilai antara Rp l0 ribu hingga di atas Rp l00 juta. Anda bisa melihat beberapa situs saya seperti tokomesin.com, obatalami.com, minyakkelapa.com, minyakVCO.com, dan lain - lain, ujar dia sembari berpromosi.

Sedangkan modal yang dia keluarkan untuk biaya pemasaran produk rata - rata sekitar Rp 300 ribu per tahun. Hasilnya, aku dia, tergantung margin keuntungan produk. Kalau saya bisa jual produk puluhan sampai ratusan juta, keuntungannya juga jutaan, lanjut Arif lagi.

Menurut pengalamannya, risiko kegagalan pemasaran produk via internet sangat kecil. Hampir semua produk yang dia jual lewat dunia maya menuai sukses (hasil). Arus kas hampir semuanya positif. Hanya beberapa saja dari produk yang dia jual kurang berhasil. Namun kegagalan tersebut bukan disebabkan hal lain, Kecuali memang saya tidak terlalu serius mengurusnya, kilahnya.

Kiat Sukses
Banyak sekali orang yang mencoba untuk mengadu untung di bisnis online. Tapi kenyataannya hanya kurang dari 10 persen yang benar - benar bisa berhasil sukses. Anda tentu ingin masuk ke dalam golongan minoritas ini, kan ?

Lalu apa sih sebenarnya kiat sukses yang 10 persen itu ? Berdasarkan pengalaman saya bertahun - tahun, untuk sukses di bisnis online, minimal Anda harus memperlakukan bisnis online Anda layaknya perusahaan besar, terang Bob Julius Onggo.

Karena itu, Anda harus membuat rencana kerja yang matang seperti perencanaan waktu dan perencanaan tentang apa saja yang akan Anda kerjakan.

Kedua, ujamya memberi tips, seseorang harus disiplin mengikuti perencanaan yang sudah dibuatnya. Di bisnis online, tidak ada orang yang akan mengatur Anda seperti layaknya bekerja pada orang lain. Jadi, Anda adalah bos untuk bisnis Anda, lanjut dia.

Ketiga, Anda harus fokus dalam menjalankan bisnis. Selesaikan dulu satu program atau perencanaan sebelum mengerjakan lainnya. Jika Anda seperti katak yang suka loncat sana loncat sini, maka Anda akan kesulitan untuk bisa sukses dalam bisnis online.

Keempat selalu komitmen dan sabar. Tidak ada usaha halal yang bisa membuat Anda kaya dalam semalam atau dalam hitungan hari. Karena itu, jangan cepat patah arang. Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, bisa butuh waktu berbulan - bulan. Jika Anda sabar dan komitmen, Anda akan menikmati kesuksesan, terang pengusaha keramik online ini pula.

Kelima jujur. Jujur adalah upaya untuk membentuk reputasi bisnis online Anda. Artinya, jangan pernah melakukan perbuatan ingkar janji atau curang terhadap amanat yang telah dipercayakan konsumen kepada Anda, apapun bentuk bisnis online yang Anda tekuni.

Jujur adalah syarat agar bisnis online Anda panjang umur, saran dia. Sekali Anda berbuat jahat, maka orang tidak akan mempercayai Anda lagi, dan ini akan menghancurkan usaha Anda. Bisnis internet adalah bisnis yang sangat membutuhkan kepercayaan dari prospek Anda.

Kiat keenam agar sebisa mungkin Anda menghindari pasar yang sesak. Jangan masuki pasar yang sudah sangat banyak saingannya. Kecuali kalau Anda sudah master dalam bisnis online, saran dia.

Jadi, jika Anda belum piawai, carilah ceruk pasar (niche market) yang masih kosong atau yang masih sepi pemain. Lebih mudah sukses jika Anda fokus di niche market. Nah, silakan Anda coba jalankan petunjuk-petunjuk diatas, dan semoga Anda akan menikmati hasilnya.

Enam Jurus Penglaris Toko Online Anda Menurut Yusuf Waluyo Jati :

  1. Perlakukanlah bisnis Anda layaknya perusahaan besar / BUMN / multinasional.
  2. Disiplin membuat dan melaksanakan perencanaan.
  3. Fokus atas program bisnis Anda dan tak perlu loncat sana - sini.
  4. Sabar dan selalu komitmen.
  5. Jujur biar perusahaannya panjang umur.
  6. Bagi pemula, sebisa mungkin hindari pasar yang banyak pesaing (pasar sesak).

Kunci Sukses Menjual Produk di Website Anda
Pada koran harian nasional, hal yang menarik adalah informasi tentang pertumbuhan jumlah pemakai internet. Berdasarkan data pihak yang terkait, jumlah pemakai internet mengalami pertumbuhan yang sangat cepat.
Hal ini mengingatkan pada beberapa produk yang dijual secara online, mulai dari produk barang hingga produk informasi. Dengan kondisi seperti sekarang ini saja, produk - produk yang dijual secara online cukup `laku`.
Apalagi jika pertumbuhan jumlah pemakai internet di kemudian hari kian tak terkendali. Berikut beberapa kiat sukses menjual produk di website. Setelah beberapa tahun menekuni dunia bisnis online, disimpulkan ada beberapa kunci sukses menjual produk di website, yaitu :

1. Website yang membangun Kredibilitas
Mampukah sebuah website dapat menjual produk secara mudah ? Jika belum, layak diadakannya
evaluasi apakah website yang dibuat bisa membangun kredibilitas perusahaan. Jika setelah mengunjungi website tersebut, seseorang merasa tidak ragu mengeluarkan uangnya untuk membeli produk, maka website yang dibuat adalah website yang memiliki kredibilitas. 
Namun, jika pengunjung masih ragu, atau bahkan malah curiga dengan website yang telah dibuat, maka website tersebut belum bisa membangun kredibilitas. Kredibilitas dalam bisnis berhubungan dengan bagaimana membuat calon customer percaya.
Kredibilitas menghilangkan sekat penghalang customer untuk membeli produk. Karena itulah, kredibilitas harus dibangun dan dipertahankan selamanya. Sehingga bisa mendatangkan konsumen baru, sekaligus mempertahankan konsumen lama. Ada beberapa cara ampuh agar sebuah website memiliki kredibilitas :
  • Pemilihan nama website yang tepat, sesuai dengan produk dan bisnis,
  • Pembuatan testimonial (kesaksian) mereka yang telah menggunakan produk,
  • Perjelas identitas (perusahaan), termasuk kemudahan untuk menghubungi,
  • Pemuatan foto - foto (foto kegiatan perusahaan, dan lain - lain.),
  • Menggunakan domain berbayar (bukan gratisan),
  • Memiliki keahlian atau menguasai produk yang dijual,
  • Website tidak error,
  • Sering melakukan update.
Informasi pelatihan bisnis, seperti PengusahaInternet.com dan StrategiPemasaran.com 90 % dari pembeli produk di dua situs tersebut melakukan pembayaran, tanpa menghubungi owner lagi. Cukup mengunjungi situs tersebut, mereka langsung percaya, dan melakukan pembayaran untuk membeli produk.
Artinya, kedua website tersebut bisa meyakinkan pengunjung untuk melakukan transaksi, bahkan tanpa harus bertanya - tanya lagi. Inilah salah satu contoh website yang memiliki kredibilitas
2. Fokus ke Penjualan
Jika tujuan website adalah menjual produk, maka fokuskan tujuan website ke penjualan. Presentasikan produk yang dijual sebaik mungkin. Gunakan kalimat dan gambar yang mendukung. Sebutkan manfaat produk Anda sebanyak-banyaknya, bukan hanya spesifikasi produk.

Hindari terlalu banyak gambar yang tidak berhubungan dengan produk dan bisnis. Gambar yang terlalu banyak hanya akan membuat situs menjadi lama dibukanya. Gambar - gambar kadang juga malah membuat pengunjung bingung dan tidak fokus ke presentasi.

Hindari juga link yang terlalu banyak di website. Karena terlalu banyak link akan membuat pengunjung tidak fokus membaca presentasi produk yang akan dijual.
3. Website yang Memudahkan Pengunjung

pengunjung adalah raja. Hal ini juga berlaku di bisnis berbasis online. Karena itu, memberikan segala sesuatu yang terbaik bagi pengunjung adalah mutlak. Termasuk memberikan kemudahan pengunjung dalam segala hal.

Kemudahan yang dimaksud seperti kecepatan akses, kemudahan menghubungi (berinteraksi dengan) penjual, kemudahan menelusuri semua informasi yang ada di website, dan lain sebagainya. Namun jangan `salah sangka`.

Kemudahan yang diberikan tetap mengacu pada tujuan awal untuk melakukan penjualan di website. Jangan terlena sehingga website terlalu banyak `menghibur` pengunjung, tapi tidak bisa menjual produk.
4. Pengunjung yang Tertarget

Meningkatkan jumlah pengunjung website adalah langkah awal yang tepat untuk sukses di bisnis online. Tapi ingat juga, pengunjung yang mengunjungi situs tersebut harus tepat sasaran. Mereka yang membuka website hendaknya target pasar.

Jadi, langkah terbaik untuk sukses di bisnis berbasis internet adalah meningkatkan jumlah pengunjung yang tepat sasaran.

Selesai,
Thanks For Reading :)

Wassalamualaikum..

Sumber
Muhammad Iqbal Haabibie, S.Kom, MT
http://www.2tinta.com/2015/06/education-aspek-bisnis-di-bidang.html#more

Jumat, 24 April 2015

Contoh Kejahatan Komputer

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
       Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
Contoh Kasus-Kasus Kejahatan Komputer internasional
Contoh kasus 1 :

Kodiak

     Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.

Contoh kasus 2 :

Don Fanucci

    Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
Contoh kasus 3 :

Pox

    Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
Contoh kasus 4 :

Mishkal

     Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih
Contoh kasus 5 :

The Wiz dan Piotrek

       The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.
Contoh kasus6:

Roper, Red_Skwyre, dan Dragov

      Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Contoh kasus 7 :

Bandit

       Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi

  

Contoh kasus kejahatan komputer di indonesia

Contoh kasus 1:
Dua warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online
Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.
       Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.
     Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.
 
sumber : http://apriana21.blogspot.com/2013/03/contoh-contoh-kasus-kejahatan-komputer.html

IT Forensics

IT Forensics

Pengertian IT Forensik
IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.

Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.

Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :

  • Komputer
  • Hardisk
  • MMC
  • CD
  • Flashdisk
  • Camera Digital
  • Simcard/hp
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target.
Tujuan IT Forensik
Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2. Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.
Prosedur IT Forensik
Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis.Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :Hard disk, Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.Network system.
Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
  • Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana.

  • Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
  • Membuat hipotesis.
  • Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
  • Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
  • Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.

  • Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
  • Membuat fingerprint dari data secara matematis.
  • Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
  • Membuat suatu hashes masterlist
  • Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Tools dalam Forensik IT
1. Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.
2. Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).
3. binhash
binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.
4. sigtool
sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.
5. ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.
6. chkrootkit
chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.
7. dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.
8. ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.
9. foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.
10.  gqview
Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.
11.  galleta
Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.
12.  Ishw
Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.
13.  pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.
14.  scalpel
calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.

Sumber :
http://softskill-ug.blogspot.com/2012/04/pengertian-it-forensik.html
http://moondanz1509.blogspot.com/2015/04/it-forensik.html
http://13109272.blogspot.com/2013/07/it-forensik.html

Selasa, 31 Maret 2015

Pengertian Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

 A. Pengertian Etika Dalam penggunaan TIK

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.

Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi.

B. Etika dalam penggunaan TIK 

Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.

C. Etika TIK dalam pendidikan

Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaaan TIK karena dalam dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK sesudah dunia bisnis dan hiburan.

1. Dunia pendidikan sebagai sumber etika dan penjaga moral
Isu pokok etika dan moral dalam dunia pendidikan dititik beratkan karena fungsi dan tujuan pendidikan adalah untuk mengantarkan manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju. Peradaban informasi yang sekarang begitu esat memerlukan sentuhan etika dan moral karena penyalahguanaan teknologi informasi akan mengakibatkan kerugian yang besar bahkan lebih besar dibandingkan kerugian materi. Dunia pendidikan harus member contoh yang baik dalam mendidik dan mensosialisasikan penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati HAKI.
Dalam menghadapi akses informasi tantangn yang dihadapi dunia pendidikan perlu pandai menyaring (memfilter) agar mampu menjamin dan memdapatkan informasi yan berkualitas. Ada sebuah pemikiran bahwa sebuah penanggulangan dalam isu ini bahwa dunia pendidikan harus mengemas suatu etika dan moral dalam pembelajaran atau mata kuliah TIK. Bagaimana kurikulum dikembangkan agar pelajar atau mahasiswa dapat menyadari bahwa penggunaan TIK dapat memiliki etika danmoral sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TIK.

2. Sumber daya manusia
Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas berestetika professional dan malmiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam bebebrapa seminar, kreteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam merekayasa software: membangun menggunakan , menilai dan melaksanakan sisitem informasi atau dengan kata l.ain harusmemiliki kemapuan Hard Skill (penguasaan bahasa pemrograman penguasaan data bes/DBMS atau midlware dan pengetahuan jaringan) dan softskill (kepemimpinan atau, garis komunikasi metodologi pengembangan sisten dan kerjasama team).Isu ketiga: Desain dan konten. Dengan kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten dapat mempengaruhi pandangan kita dalam berbagai aktifitas. Oleh karena itu, desain dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia, ras, jenis kelamin, agama, budaya dan lainnya.

KESIMPULAN

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.

Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.

SUMBER :
http://sahlanpermana.blogspot.com/2010/06/etika-dalam-penggunaan-tik.html

4 Jenis Isu Dalam Etika TI
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan



3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.

Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

SUMBER
http://usm.ptsb.edu.my/index.php/contact-us/keselamatan/28-pengertian-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi